Polri  

Kecelakaan Hiace dan Truk di Solok, Kasat Lantas Ungkap Kronologi

Kabanagari.id, Solok – Kecelakaan lalu lintas melibatkan Toyota Hiace dan Mitsubishi Truk terjadi di Jalan Solok–Padang, tepatnya di Dusun Gaduang Dama, Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Kamis (29/10/2026) malam.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 20.40 WIB tersebut mengakibatkan tujuh orang mengalami luka-luka. Kedua kendaraan juga mengalami kerusakan cukup parah dengan estimasi kerugian materi mencapai Rp125 juta.

Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Akbar Kharisma Tanjung, S.H., M.H., membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut. Ia menyebutkan, seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di sejumlah fasilitas kesehatan.

“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit Toyota Hiace dan Mitsubishi Truk di Jalan Solok–Padang. Akibat kejadian tersebut, tujuh orang mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis,” ujar Akbar.

Menurutnya, kecelakaan bermula ketika Toyota Hiace bernomor polisi B 7862 WJ yang dikemudikan Muhammad Fazriansyah melaju dari arah Padang menuju Kota Solok dengan membawa tujuh penumpang.

“Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga mengalami selip hingga melebar ke sisi kanan jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Mitsubishi Truk Bak Lantai bernomor polisi BA 8196 QCU yang dikemudikan Ardi. Tabrakan pun tidak dapat dihindari,” jelas Kasat Lantas.

Akbar menjelaskan, kondisi jalan saat kejadian dalam keadaan basah akibat hujan, menikung, menurun, serta bergelombang. Kondisi tersebut diduga turut memengaruhi terjadinya kecelakaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu berhati-hati, terutama saat melintasi jalan dalam kondisi hujan. Kurangi kecepatan, jaga jarak aman, dan pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas,” imbaunya.

Pasca kejadian, personel Satlantas Polres Solok telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan kedua kendaraan di Unit Gakkum Satlantas Polres Solok untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut kini ditangani Satlantas Polres Solok berdasarkan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(tri)