Kabanagari.id, Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di tengah kondisi yang rawan.
Penetapan status tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu malam (9/9/2026).
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Dharmasraya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap nagari. Satgas bertugas melakukan patroli, pemantauan wilayah serta pencegahan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Selain melakukan pengawasan, Satgas juga akan menertibkan aktivitas pembakaran lahan. Pemerintah daerah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan melibatkan seluruh unsur, hingga ke tingkat nagari.
“Jangan sampai kita menunggu terjadi kebakaran baru bergerak. Pencegahan harus dilakukan bersama, mulai dari pemerintah, aparat, hingga masyarakat di nagari,” tegas Annisa.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani secepat mungkin dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Dengan status siaga darurat tersebut, Pemkab Dharmasraya berharap seluruh unsur dapat meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.(*)












