Polri  

Polres Sijunjung Ungkap Kasus Sabu di Sumpur Kudus, Pemuda 23 Tahun Diamankan

Kabanagari.id, Sijunjung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial P.E. (23), warga Jorong Taratak Tangah, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, diamankan polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di tepi jalan kawasan Jorong Calau, Nagari Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam LP/A/50/IX/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 17 September 2026.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan dua potongan plastik kecil transparan yang berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,18 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu botol minuman merek Sprite ukuran kecil yang telah dirakit menjadi alat hisap (bong) serta satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam putih tanpa nomor polisi.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung hingga dilakukan penangkapan.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, SH, mengatakan, P.E. bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kasus ini juga terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar AKP Syafwal.

Ia menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, P.E. dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sijunjung. (*)