Polri  

KRYD Malam Minggu, Polres Solok Kota Tertibkan 15 Motor Berknalpot Brong

Kabanagari.id, Solok Kota – Polres Solok Kota menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (12/9/2026) untuk mengantisipasi balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta potensi tawuran dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 15 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

KRYD Regu 4 dipimpin Kabag Ren Polres Solok Kota AKP Jufrinaldi bersama Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Dasluky Okyusran. Personel melakukan patroli, pemantauan serta pemeriksaan kendaraan di sejumlah wilayah hukum Polres Solok Kota.

Penertiban terutama menyasar sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong karena menghasilkan suara bising dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

Kasat Lantas Polres Solok Kota, Iptu Rido, SH., MH., mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi lalu lintas dan kamtibmas yang aman serta kondusif.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu ketenteraman masyarakat, terutama ketika kendaraan melintas pada malam hari.

Petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan serta memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kasat Lantas mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Mari kita patuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengguna jalan maupun warga,” ajaknya.

KRYD akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Solok Kota.(tri)