Kabanagari.id, Solok – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lama Katapiang Balirik, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan Honda Vario dengan nomor polisi BA 2717 OJ. Kecelakaan itu mengakibatkan seorang pelajar berinisial AN (17) meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit M. Natsir, Kota Solok.
Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Akbar Kharisma Tanjung, membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Ia mengatakan, kedua sepeda motor yang terlibat datang dari arah berlawanan.
Honda Vario dikendarai pelajar berinisial RV (14) dengan dua penumpang, yakni AN (17) dan KA (15). Sementara Honda Beat dikendarai RI (15) yang membonceng FA (16).
Dikatakannya, kecelakaan bermula saat Honda Vario melaju dari arah Koto Baru, Kecamatan Kubung, menuju Pasar Baru Cupak.
“Setibanya di lokasi kejadian, Honda Vario bertabrakan dengan Honda Beat yang datang dari arah berlawanan. Honda Beat diduga kehilangan kendali sebelum terjadi benturan dengan Honda Vario,” jelas Akbar.
Benturan tersebut menyebabkan pengendara dan seluruh penumpang dari kedua sepeda motor terjatuh.
Akibat kecelakaan itu, AN (17) meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RS M. Natsir Kota Solok.
Sementara korban lainnya mengalami luka dengan tingkat berbeda. Pengendara Honda Beat dilaporkan mengalami luka pada bagian kaki dan sempat tidak sadarkan diri. Sementara pemboncengnya mengalami cedera pada bagian kaki dan wajah.
Pengendara Honda Vario mengalami luka pada bagian dagu dan kaki. Sedangkan salah seorang penumpang mengalami benturan di kepala, sesak napas serta luka pada bagian kaki.
Seluruh korban kemudian dibawa ke RS M. Natsir Kota Solok untuk mendapatkan penanganan medis.
Usai kejadian, Unit Gakkum Satlantas Polres Solok mengamankan kedua kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti. Petugas juga telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari keterangan saksi serta membuat laporan polisi.
Peristiwa tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Solok. Kepolisian menyebutkan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan ini menjadi perhatian serius karena seluruh pengendara yang terlibat masih berusia pelajar. Kasat Lantas mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memastikan anak-anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kehati-hatian saat berkendara menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan dan menghindari jatuhnya korban jiwa,” tukasnya. (tri)










