Polres Sijunjung Ungkap Dugaan Pencurian Baterai Litium, Dua Pria Diamankan

Kabanagari.id, Sijunjung – Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap dugaan aksi pencurian baterai litium tower telekomunikasi yang diduga menyasar sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Dua pria berinisial RF (39) dan G (47), warga Kabupaten Solok, diamankan polisi pada Kamis (8/10/2026) dini hari.

Keduanya diamankan sekitar pukul 00.30 WIB setelah personel Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung bersama anggota Polsek Kamang Baru dan Unit I Satreskrim melakukan pengejaran terhadap dugaan aksi pencurian aki tower di kawasan Muaro Takung.

Informasi awal yang dihimpun, kedua terduga pelaku diduga baru saja melakukan pencurian aki tower di kawasan tersebut. Setelah berhasil diamankan, keduanya dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk menjalani pemeriksaan awal.

Sekitar pukul 02.00 WIB, salah satu terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima unit aki/litium merek Sucred yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 8 Oktober 2026.

Dugaan pencurian tersebut berkaitan dengan kejadian di kawasan Jorong Hilia Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Namun, penyidikan tidak berhenti pada satu lokasi. Hasil pengembangan awal polisi mengindikasikan dugaan aksi pencurian aki tower tersebut telah menyasar lebih dari 10 lokasi di sejumlah daerah, mulai dari Kabupaten Tanah Datar, Solok, Sijunjung hingga Dharmasraya.

Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam sejumlah tempat kejadian perkara lainnya, termasuk dugaan pencurian aki tower di kawasan Pulau Punjung.

Satreskrim Polres Sijunjung masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian tersebut, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kedua terduga pelaku diketahui sama-sama berasal dari Jorong Subarang Batu Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubu, Kabupaten Solok.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra, mengatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan.

“Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, mendalami kemungkinan adanya TKP lain, mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan pencurian yang diduga terjadi lintas wilayah.

Pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga fasilitas telekomunikasi dari tindak pidana yang berpotensi mengganggu kelancaran jaringan komunikasi masyarakat.

“Proses hukum masih berjalan dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.(*)